Berapa Penghematan Pembatasan BBM Bersubsidi?
Monday, January 16, 2012 by Keith Mercer
- Wamen ESDM: Mereka Pahlawan Subsidi
- Dua Tahun, SBY Habiskan Subsidi Rp390 T
- Syarat Pembatasan BBM dan Konversi Gas
- Sofjan: Swasta Tak Tertarik Bisnis SPBG
- Pengusaha Siap Tambah Biaya Transportasi
VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, jika information pembatasan bahan ba! kar minyak (BBM) bersubsidi dan konversi BBM menjadi bahan bakar pedal (BBG) berjalan pada 1 Apr 2012, amount penghematan BBM bersubsidi mencapai 6,21 juta kilolitre (KL).Menteri ESDM, Jero Wacik, menuturkan, pembatasan BBM bersubsidi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 pasal 7 ayat 4, di mana pembatasan konsumsi Premium mulai diterapkan untuk roda empat pribadi Jawa-Bali sejak 1 Apr 2012."Kuota APBN adalah 40 juta KL, di mana 2,5 juta KL disimpan untuk dibahas di APBN-P. Jadi, jatah kami hanya 37,5 juta KL, dan saya yakin pasti kuota akan lewat bagaimana paronomasia caranya," kata Jero Wacik dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi heptad DPR RI di Jakarta, Senin 16 Januari 2012.Jero menambahkan, jika pembatasan BBM bersubsidi berjalan 100 persen di Jawa-Bali per 1 Apr 2012, penghematan yang dapat dicapai sebesar 6,21 juta KL melalui tiga cara.Cara pertama adalah membatasi penggunaan Premium untuk kendaraan roda! empat pribadi di Jawa-Bali sejak 1 Apr 2012 untuk dialihkan k! e BBM no n subsidi. "Jika berjalan 100 persen, dapat menghemat 5,8 juta KL," katanya.Cara kedua adalah penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) yang ditargetkan pada 44 ribu kendaraan umum diharapkan dapat menghemat 0,18 juta KL.
Sementara itu, cara ketiga, penggunaan Liquid Gas for Vehicles (LGV) pada 250 ribu kendaraan umum dan pribadi. Cara ini diharapkan dapat menghemat 0,23 juta KL."Itu kalau asumsi sukses 100 persen, tetapi saya katakan impossible. Berjalan 50 persen saja kita sudah senang, karena pembatasan BBM ini tingkat keruwetan yang tinggi, namun hanya sedikit menurunkan subsidi. Tetapi harus dijalankan, karena amanat undang-undang," katanya.Jero menjelaskan, nantinya seluruh mobil dinas, mobil pribadi, dan taksi mewah hanya diperbolehkan menggunakan BBM non subsidi dan LGV. Sementara itu, taksi diberikan pilihan antara LGV dan CNG. Untuk angkutan umum, usaha mikro kecil dan menengah, serta kendaraan roda dua dan tiga diberikan pilihan antara mengisi BBM subsidi ata! u CNG."Nanti, kendaraan UMKM akan kami kuningkan, untuk mencegah kendaraan yang tidak berhak. Kendaraan UMKM yang bisa dikuningkan harus menunjukkan SIUP, baru mendapatkan izin pelat kuning," ujarnya. (art) Info seputar peluang bisnis online tanpa ribet fencing Top info ttg : forbiddance terbaik di indonesia gt symmetric fencing Topterima kasih
Angga Sanusi
Post a Comment